You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wali Kota Jakut, Dua Tempat Ibadah di Kalijodo Tetap Dibongkar
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Penataan Kalijodo Pastikan Tertibkan Seluruh Bangunan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara pastikan penataan Kalijodo akan menertibkan seluruh bangunan yang berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau di RW 05, Pejagalan, Penjaringan. Tidak terkecuali, penertiban juga akan menyasar dua bangunan rumah ibadah di wilayah Kalijodo.

Kita akan mengembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, tahap awal penertiban akan membongkar seluruh bangunan kafe, warung dan rumah warga. Sedangkan dua rumah ibadah, yaitu musala dan gereja yang berada di wilayah RW 05, Pejagalan, Penjaringan, pembongkaran dilakukan menyusul setelah tidak ada lagi warga yang tinggal di Kalijodo.

"Pada dasarnya sesuai kebijakan Pemprov DKI semua bangunan yang ada di kawasan Kalijodo, tidak terkecuali dua rumah ibadah, yaitu musala dan gereja juga turut dibongkar. Kita akan mengembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ujar Rustam, Minggu (21/2).

Operasi Pekat Amankan Proses Penataan Kalijodo

Dipastikan Rustam, tidak akan ada penggantian lahan atau relokasi gereja maupun musala. Sebab, warga direlokasi ke rumah susun (rusun) dan sudah tersedia tempat ibadah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1887 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1761 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1689 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1591 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1467 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik